PAMEKASAN, MaduraPost - Merasa penetapan tersangka dari Polres Pamekasan cacat hukum, Lurah Kolpajung (Abd Azis) melakukan upaya hukum Praperadilan.
Abd Azis melalui kuasa hukumnya, Nisan Radian meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Abd Azis.
Baca Juga:Kementerian Pariwisata Salurkan Bansos Kepada Pelaku Destinasi Wisata yang Terdampak Covid-19
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Replik dari pemohon yang dalam hal ini adalah Abd Azis melalui kuasa hukumnya Nisan Radian. Senin, 6/1/2020
Sidang Praperadilan Abd Azis di pimpin oleh hakim tunggal Tito Eliyadi.
Baca Juga:Publik Cemas dan Nilai Kinerja BNI Beraset Rp1.200 Triliun Bisa Merosot Diduga Karena Silvia Putri
dalam acara sidang tersebut, Beberapa tokoh masyarakat kelurahan Kolpajung juga mendatangi Pengadilan Negeri Pamekasan.