Hal ini diungkap saksi DPD Suhandoyo, Faris Reza. Menurutnya, PPK Banyuates tersebut mengintruksikan kepada PPS untuk membeli surat suara DPD yang didukungnya. Dugaan oknum PPK tersebut bernama Aisyah. Dia mengondisikan surat suara DPD Achmad Nawardi seharga Rp1500.