Hal ini diungkap saksi DPD Suhandoyo, Faris Reza. Menurutnya, PPK Banyuates tersebut mengintruksikan kepada PPS untuk membeli surat suara DPD yang didukungnya. Dugaan oknum PPK tersebut bernama Aisyah. Dia mengondisikan surat suara DPD Achmad Nawardi seharga Rp1500.
Suara DPD di Kecamatan Banyuates Diduga Diperjualbelikan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Akibatnya, Aisyah enggan menemui masyarakat termasuk wartawan yang hendak ingin mengklarifikasi. Bahkan temuan ini dianggap sebuah tuduhan.
Editor: Admin
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026