Pasalnya, insiden surat suara tercoblos membuat riuh dan panik warga kampung halaman. Hal tersebut diketahui setelah istirahat, ketika salah seorang hendak mencoblos, namun surat suara tercoblos lebih dulu. Rinciannya, surat suara DPRD Kabupaten/Kota, 69 lembar, DPRD Provinsi, 68 lembar, DPR RI, 59 lembar, dan capres-cawaspres nomor urut 01 Jokowi-Maruf, 70 lembar.
Tantang Berkelahi, Forum Audiensi Soal Pemilu di Sumenep Ricuh
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Pasca kejadian ini, Bawaslu-KPU Sumenep merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU). PSU digelar pada Kamis (25/4), sembilan hari pasca hari pencoblosan pemilu. (mp/red/zul)
Editor: Admin
Berita Terbaru
Kurban di Sumenep Dibungkus Daun Pisang, Warga Pilih Tinggalkan Plastik
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu