“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenjKota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan

perolehan suara dan/atau sertiflkat rekapitulasi hasil

penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belasjuta rupiah), Demikian itu disebutkan dalam Pasal 505 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tambahnya.