
Baca Juga:Cerita Kapolres Pamekasan Baru Berhasil Bujuk Anaknya Mau Dikhitan: Dulu Takutnya Minta Ampun!
PAMEKASAN, (madurapost.co.id) - Sedikit banyak pekerjaan proyek di Kabupaten Pamekasan diduga sudah tidak peduli dengan pemasangan papan informasi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan sebagai bukti tertib administrasi pelaksanaan.
Baca Juga:ANWAR SYAMSIDI, Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan: Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 76
Seperti halnya proyek yang berada di Dusun Utara Desa Prekbun Kecamatan Pademawu Pamekasan Madura Jawa Timur.