
PAMEKASAN, (madurapost.co.id)- Adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi proyek APBN tahun 2018 yang ada di kabupaten Pamekasan. Tim Penyidik kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan melakukan pengecekan terhadap sejumlah Proyek yang terbagi di tiga desa di Kabupaten Pamekasan. Kamis, (23/05/2019).
Baca Juga:Ingin Dekatkan Layanan ke Masyarakat Utara, Bupati Pamekasan Bakal Bangun Gedung 'Pantura Center'
Tiga desa yang dimaksud adalah desa Slampar, Toket dan Desa Rang Perang Daya kecamatan Proppo. Berdasarkan informasi yang disampaikan LSM Jatim Corruption Watch (JCW) jawa timur sebagai Pelapor mengatakan Bahwa dalam realisasinya proyek tersebut diduga banyak yang tumpang tindih dan tidak sesuai Perencanaan.