Selama beberapa hari, media sosial tersebut susah diakses.
Pemerintah menyatakan, pembatasan media sosial ini bertujuan untuk membatasi penyebaran informasi hoaks yang berkaitan dengan aksi massa itu.
Baca Juga:Masyarakat Perjuangkan Komitmen 1222 Eks Pemilik Lahan, PT Garam Janji Kawal Hingga Tuntas
Pada Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, Kominfo merilis pernyataan mengenai pencabutan pembatasan akses media sosial.
Kabar gembira ini diumumkan di laman resmi website mereka di kominfo.go.id dan beberapa akun media sosial mereka.