Menurut Teguh Wibowo, tersangka akan dikenakan pasal 112 (1), pasal 114 (1) dan pasal 132 (1) jo pasal 127 (1) UURI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mp/efi/zul)
Oprasi Pekat Semeru 2019, Satresnarkoba Polres Pamekasan Ciduk 5 Budak Narkoba
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026