Menurut Teguh Wibowo, tersangka akan dikenakan pasal 112 (1), pasal 114 (1) dan pasal 132 (1) jo pasal 127 (1) UURI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mp/efi/zul)