Madura Post
TERKINI
Dua Aktivis di Pamekasan Disebut Cari Sensasi Gara Gara Sentil H.Her Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift Said Abdullah Alokasikan Dana Reses untuk Bedah Rumah Warga Miskin di Talango Komisi II DPRD Sampang Desak Polisi Tangkap Seluruh DPO Kasus Asusila Polresta Sumenep Gelar Patroli Skala Besar, Luncurkan Layanan Halo Kapolresta TNI Hadir untuk Kemanusiaan, Danki Medis Yonif 931/Ksatria Joko Tole Gerak Cepat Donorkan Darah untuk Warga Sumenep DPC Gerindra Pamekasan Menyasar Desa Bujur Bawa Pesan Prabowo Subianto Tokoh dan Alumni Pesantren Tolak Pembangunan Indomaret di Desa Panaan
✕

Tekan ENTER untuk mencari

Madura Post
BERANDA
Kategori
Sumenep Pamekasan Sampang Bangkalan Nasional Kolom OLAH RAGA OPINI
Informasi Redaksi
Redaski Tentang Kami Info Iklan Kode Etik Pedoman Media Siber Privacy Policy Disclaimer
Beranda

PPK Kecamatan Proppo dan Larangan Mengaku Membuat Form DA 1 Dalam Tiga Versi

R
Redaksi Kamis, 13 Juni 2019 | 05:41 WIB
PPK Kecamatan Proppo dan Larangan Mengaku Membuat Form DA 1 Dalam Tiga Versi

Foto: Dokumentasi Madura Satu

Baca Juga:CSR Petronas Disorot: Bangun Pasar Ikan Tanpa Transparansi, Ganti Rugi Rumpon Nelayan Rp6 Miliar Dibiarkan Menggantung

Dok, Suasana sidang di kantor Bawaslu RI terhadap terlapor PPK Kecamatan Proppo dan Larangan kabupaten Pamekasan

JAKARTA, Madurapost.co.id- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Propo dan Kecamatan Larangan di Kabupaten Pamekasan mengakui mengeluarkan form DA1 asli berstempel basah dalam tiga versi berbeda. Dua PPK ini mengaku melakukan terpaksa karena diintimidasi dari peserta pemilu.

Baca Juga:Pemdes Bulmatet Gelar Musdes Penetapan APBDesa Perubahan Tahun 2024

Hal tersebut diakui Ketua PPK Kecamatan Larangan Zainuddin dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu dengan laporan Nomor 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Zainuddin mengatakan, pada awalnya rangkaian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berjalan lancar dan aman. Namun pasca rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, muncul intimidasi dari salah satu caleg DPR RI yang memintanya untuk mengeluarkan form DA1 dengan tiga versi berbeda walaupun tidak sesuai data sebenarnya.

Baca Juga:Jaga Tali Silaturahmi, Camat Banyuates Gelar Senam Bersama dan Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Zainuddin mengaku, intimidasi berlanjut. Menurut dia, setelah form DA1 dibuat dengan tiga versi berbeda, pelaku menginginkan hasil rekapitulasi caleg DPR RI hanya dimenangkan oleh caleg dari daerah setempat. Syaratnya, perolehan suara harus lebih besar dari peserta pemilu yang bukan penduduk setempat.

"Kami sebenarnya tidak berniat melakukan itu, tetapi kami dan keluarga kami diintimidasi oleh orang-orang suruhan peserta pemilu," katanya.

Baca Juga:CV Dua Putra Jaya Kini Jadi Sorotan, Proyek Pemeliharaan Gedung Puskesmas Pasean Diduga Asal Jadi

Dalam petitumnya, Zainuddin meminta majelis sidang Bawaslu untuk menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan pelapor saksi Nasdem Syamsul Arifin, beralasan dan dapat diterima. Bahkan, dirinya mengusulkan majelis membuka form DA1 Plano sebagai acuan yang sah terhadap hasil pemilu di Kecamatan Larangan.

"Kami berharap majelis mengabulkan petitum kami," harap Zainuddin.

Baca Juga:Kabaharkam Polri Sempatkan Bantu Balita Penderita Gangguan Saraf Asal Medan Marelan

Dalam sidang itu, kedua PPK dari dua kecamatan di Kabupaten Pamekasan tersebut mengaku resah dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu ad hoc karena banyaknya tekanan dari pihak-pihak yang ingin berlaku curang dengan menghalalkan berbagai cara. Zainuddin mencontohkan, rumahnya sempat didatangi belasan orang, sambil mengancam keamanan keluarganya jika tidak mengeluarkan form DA1 dalam berbagai versi.

Mereka pun mengaku enggan jika diminta kembali sebagai PPK untuk pemilu selanjutnya. Bahkan keduanya sempat menangis kala mengingat perbuatan yang mengakui sebenarnya tidak ada niatan melakukannya.

Baca Juga:Karang Taruna Gandeng Pemdes Dempo Timur Sukses Gelar Lomba Gerak Jalan

"Dengan beban kerja yang seperti ini, kami tidak ingin lagi menjadi penyelenggara pemilu," keluh Zainuddin.

Sebelumnya, pelapor yang juga saksi partai Nasdem Syamsul Arifin mengatakan, Ketua PPK Kecamatan Propoh dan Larangan telah mengeluarkan form DA1 asli berstempel basah dalam tiga versi berbeda yang menimbulkan kerugian bagi partainya. Dia bilang, perolehan suara secara umum ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dari suara asli dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Baca Juga:Sulap Lahan Tandus Jadi Sumber Penghasilan Tanaman Holtikultura Melalui PHE WMO

Syamsul sendiri membawa empat orang saksi, diantaranya Mashkur Cholil yang merupakan caleg DPR RI yang merasa dirugikan atas tindakan kedua PPK ini. Maka dalam petitumnya, Syamsul meminta majelis memerintahkan KPU Kabupaten Pamekasan lakukan rekapitulasi ulang dengan membuka form DA1 Kecamatan Propoh dan Kecamatan Larangan.

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai, sidang pemeriksaan dengan keterangan saksi telah cukup bukti. Sehingga sidang dilanjutkan Selasa, (28/5/2019), pukul 16.00 WIB dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Baca Juga:Kuasa Hukum Perangkat Desa Ultimatum Kades Nyalabuh Daya Segera Eksekusi Putusan PTUN

"Kami rasa sudah cukup jelas keterangan para pihak dan bukti yang dilampirkan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan," tukasnya.

Sumber : www.bawaslu.go.id

Editor: Admin
Halaman:
1 2 3 4 Lihat Semua
Bagikan:
jakarta

Berita Terbaru

Dua Aktivis di Pamekasan Disebut Cari Sensasi Gara Gara Sentil H.Her

Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus

Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia

Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift

Sumenep

Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus

Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia

Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift

Said Abdullah Alokasikan Dana Reses untuk Bedah Rumah Warga Miskin di Talango

Polresta Sumenep Gelar Patroli Skala Besar, Luncurkan Layanan Halo Kapolresta

TNI Hadir untuk Kemanusiaan, Danki Medis Yonif 931/Ksatria Joko Tole Gerak Cepat Donorkan Darah untuk Warga Sumenep

Pamekasan

Dua Aktivis di Pamekasan Disebut Cari Sensasi Gara Gara Sentil H.Her

DPC Gerindra Pamekasan Menyasar Desa Bujur Bawa Pesan Prabowo Subianto

Tokoh dan Alumni Pesantren Tolak Pembangunan Indomaret di Desa Panaan

CV Ayunda Permata Sejahtera Gandeng Lapas Pamekasan Siapkan Warga Binaan Lebih Mandiri

Media Online NetralNews.com Sebar Hoax Aksi Damai Dukung MBG

Program MBG Jadi Tumpuan Ribuan Pekerja, Massa Datangi DPRD Pamekasan

Sampang

Komisi II DPRD Sampang Desak Polisi Tangkap Seluruh DPO Kasus Asusila

Ayah Tiri di Sampang Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Menjaga Kepercayaan Lewat Kerja Nyata: Jejak Prestasi Iptu Nur Fajri Alim Mengawal Penegakan Hukum di Sampang

Polres Sampang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 12 Terduga Pelaku Diamankan

Bank Sampang Rayakan Milad ke-16 dengan Aksi Sosial, Usung Semangat Beyond The Limit

Di Balik Toga Kelulusan, Perjuangan Fatimatus Zahroh Mengantar Putri Tukang Ojek Lolos ke Universitas Trunojoyo Madura

Bangkalan

Kasus Pengeroyokan di Cangkarman Masuk Meja Hijau, Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Peduli Petani Garam, Slamet Ariyadi Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat Madura

NasDem Bangkalan Protes Keras Sampul Tempo soal Isu Merger dengan Gerindra

Madura Ingin Catat Sejarah, PCNU Usulkan Bangkalan Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Sewa TPA Rp25 Juta per Bulan Disorot DPRD, Pemkab Bangkalan Dinilai Tak Efektif

Perkuat Daya Saing Global, STKIP PGRI Bangkalan Resmi Jadi TUK Bahasa

Berita Terpopuler

01

Tokoh dan Alumni Pesantren Tolak Pembangunan Indomaret di Desa Panaan

Minggu, 19 Juli 2026 • 22:10 WIB
02

Arrijal Faiz dan Moh. Heriawan: Membangun Komunitas Digital Lewat Hiburan dan Soft Selling

Minggu, 19 Juli 2026 • 20:39 WIB
03

TNI Hadir untuk Kemanusiaan, Danki Medis Yonif 931/Ksatria Joko Tole Gerak Cepat Donorkan Darah untuk Warga Sumenep

Senin, 20 Juli 2026 • 21:23 WIB
04

DPC Gerindra Pamekasan Menyasar Desa Bujur Bawa Pesan Prabowo Subianto

Senin, 20 Juli 2026 • 06:40 WIB
05

Komisi II DPRD Sampang Desak Polisi Tangkap Seluruh DPO Kasus Asusila

Rabu, 22 Juli 2026 • 10:48 WIB
06

CV Ayunda Permata Sejahtera Gandeng Lapas Pamekasan Siapkan Warga Binaan Lebih Mandiri

Sabtu, 18 Juli 2026 • 18:39 WIB
07

Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus

Jumat, 24 Juli 2026 • 10:02 WIB
08

Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift

Rabu, 22 Juli 2026 • 16:57 WIB
09

Polresta Sumenep Gelar Patroli Skala Besar, Luncurkan Layanan Halo Kapolresta

Rabu, 22 Juli 2026 • 10:32 WIB
10

Said Abdullah Alokasikan Dana Reses untuk Bedah Rumah Warga Miskin di Talango

Rabu, 22 Juli 2026 • 11:07 WIB
Tautan berhasil disalin!
Madura Post
Jalan Raya Pakong, Pegantenan, Desa Lebbek KM. 20, Pamekasan, Kode Pos 69352.
cs.redaksimadurapost@gmail.com
087818187414

Informasi
Redaski • Tentang Kami • Info Iklan • Kode Etik • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Disclaimer
Media Sosial Resmi
Unduh Aplikasi Kami
Google Play App Store

Copyright © 2026 Madura Post. All Rights Reserved.

Developed by Madura Satu Tech