
Baca Juga:Media Sosial dan LSM MADAS Soroti Proyek TPT Ambruk di Desa Kertagenah Tengah Kadur Pamekasan
PAMEKASAN, (madurapost.co.id)- Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan nomor 18 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa dinilai cenderung pro terhadap incoumbent.
Pasalnya pada perbub tersebut ada poin-poin yang mengkerdilkan calon kades pendatang baru yang berniat mengabdikan dirinya untuk kepentingan umat dan bangsa.