PAMEKASAN, Madurapost.co.id - Rabu malam Reskrim Polres Pamekasan mengamankan salah satu perangkat Desa Banyupelle yang berinisial MS. Penangkapan dilakukan karena MS ketahuan melakukan penimbunan Rastra dirumahnya (10/07/19).
Polisi Tangkap Perangkat Desa, Penyelewengan Rastra di Desa Banyupelle semakin Terbuka
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Menurut pengakuan MS, Rastra yang menjadi hak masyarakat miskin tersebut akan disumbangkan untuk pembangunan masjid di desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Editor: Admin
Berita Terbaru
Kurban di Sumenep Dibungkus Daun Pisang, Warga Pilih Tinggalkan Plastik
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu