"aduk, mak kadik riah (waduh kok kayak ini)".
Syarat untuk mendapatkan DAK itu sendiri setiap kabupaten harus membuat Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), dan diajukan pada Kemendikbud, baru nantinya akan diproses ketika sudah dinilai lengkap.
Baca Juga:137 Milliar Anggaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Dewan Pertanyakan Realisasi Refocusing
Hendra sapaan akrabnya menegaskan "syarat mendapatkan DAK harus membuat PPKD".
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum meliputi efisiensi, efektif, transparan, adil, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.(mp/sur/rus)