
PAMEKASAN, (Madurapost.co.id) - Proyek di Kabupaten Pamekasan semakin lama banyak semakin terlihat seperti melenceng dari aturan yang ada. Sehingga adanya RKS ( Rencana Kerja dan Syarat - syarat ) dan RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) pada setiap pekerjaan proyek, seolah sudah tidak di laksanakan sebagaimana mestinya,Selasa (16/07/2019)
Seperti dua buah proyek yang sempat disoroti oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) PRIMA ( Peran Rakyat Indonesia Mengawasi Anggaran ) yaitu proyek plengsengan dan pavingisasi di Kelurahan Gladak Anyar RT 02 RW 08 Kecamatan Pamekasan Madura Jawa Timur.