Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor ± 1,25 gr, dan ± 0,57 gr, Seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca minuman suplemen merk “hemaviton C 1000”, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik beningz 1 (satu) unit handphone merk “LG” warna hitam dan Uang tunai senilai Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah).
Baca Juga:Revitalisasi Sarana dan Prasarana Stadion di Sumenep Jadi Prioritas, Disbudporapar Sebut Begini
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentangnya Narkotika," tutup Widi (Red-Fatholla)