Sedangkan para terpidana dalam kasus tersebut berjumlah delapan orang. Yakni, Edi Junaedi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, dan Abdul Aziz.
Baca Juga:Beri Dukungan Moril Terhadap Pj Bupati Sampang, Ribuan Warga Demo Tuntut Pj Kades Ragung Ditangkap
Lalu Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam, dan Singgih Bektiono yang merupakan matan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sampang.
"Barang bukti (uang.red) ini akan dikembalikan ke Kas negara melalui bank yang bersangkutan," katanya.