![]() |
| Foto Kejaksaan Negeri Pamekasan. |
BERITAMA.ID, PAMEKASAN, - Gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Lurah Kolpajung Pamekasan, Abd. Azis dan Muhammad gagal.
Pasalnya, Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyatakan penahanan keduanya sah secara hukum.
Baca Juga:Terkait Serapan Anggaran Dana Covid-19, Aliansi Lintas LSM Datangin Kantor Dinsos Pamekasan
Seperti diketahui, Lurah Kolpajung Abd. Aziz dan Mahmud menjadi tersangka kasus dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD). Meski kalah dalam sidang praperadilan, tersangka terus mencari keadilan dengan mengajukan perkara perdata.
Dengan demikian, eksekusi terhadap tersangka
harus menunggu putusan perdata. Selama belum
ada putusan pada perkara perdata yang diajukan
itu, polisi tidak boleh melakukan penahanan.
Nisan Radian selaku penasehat hukum Lurah
Baca Juga:Belasungkawa Korban Kebakaran, Kades Palengaan Laok Pamekasan Akan Sambangi Warganya ke Jakarta
Kolpajung mengatakan, perkara perdata sudah diajukan. Dengan demikian, polisi tidak boleh melakukan penahanan terhadap kliennya selama belum ada putusan pada perkara perdata.
“Jika harus dilakukan penahanan, tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan perdata," tuturnya. Selasa, (15/1/20).
Iapun berhap pihak Kepolisian Resort Pamekasan untuk jangan menahan Abd. Aziz dan Mahmud.
Baca Juga:Sebuah Rumah di Pamekasan Ludes Terbakar
“Saya berharap Polres Pamekasan melalui surat yang saya layangkan jangan menahan Abd. Aziz dan Mahmud karena keduanyan masih proses praperadilan yang ke dua,” harapnya.(Red-Choliq)
