Lelaki yang akrab dipanggil Hamid itu juga menjelaskan, desa yang tidak bisa lepas dari status desa tertinggal mungkin karena terletak di pelosok secara geografis, sehingga indikator yang ditentukan belum terpenuhi.
"Ada 24 desa belum memenuhi indikator untuk lepas dari status tertinggal," ungkapnya.
Baca Juga:Bangkalan Mengguncang Surabaya, PGRI Raih Juara 2 di Ajang Bergengsi PORSENIJAR Jawa Timur
Hamid menambahkan, Karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim mulai tahun 2021 desa yang berstatus desa tertinggal itu tidak bisa mengajukan atau mendapat bantuan dari pemerintah Provinsi maupun Pusat.