Menurut Agus, program revitalisasi Puskesmas dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PermenKes) Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Baca Juga:Kuasa Hukum Hosniya Desak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Serius Tangani Kasus Pengeroyokan
Pihaknya ingin Puskesmas di Sampang sesuai dengan standart yang telah ditentukan pemerintah, baik dari segi bangunan, sarapan prasarana, dan mutu pelayanan.
Baca Juga:Semarak HUT RI ke - 75 Desa Bunten Barat
"Empat Puskesmas tersebut sudah mendekati standart, Kami akan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan di semua puskesmas yang ada," pungkasnya.