Hal senada di sampaikan Kuasa Hukum PT RAP Icang Rahardian, bahwa hal tersebut telah sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan.
Baca Juga:Jelang Hari Bhayangkara ke-74, Baharkam Polri Gelar Baksos dan Bakkes Serentak di Kota Tenggerang
“Pokoknya, dua Jempol buat Pak Kadis PUPR Kabupaten Bekasi dan saya sih yess udah gitu aja,” tandasnya. (Redaksi)