3. Memberikan hak Remisi kepada 288.530 narapidana
4. Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana
Baca Juga:CV Dua Putra Jaya Kini Jadi Sorotan, Proyek Pemeliharaan Gedung Puskesmas Pasean Diduga Asal Jadi
5. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika
6. Pemberian layanan makanan siap saji di UPT pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan