Lebih lanjut Abdurrahem mengtakan kalau dalam pelaksanaannya bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut kami duga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.
Baca Juga:Ratusan SD Tidak Miliki Kepala Sekolah Definitif! Begini Instruksi Bupati Untuk Disdik Sumenep
"Setelah kami melakukan kajian dari data - data yang kami miliki maka diduga kuat KADES dan Perangkat Desa sebagai pelaksana bantuan RTLH tahun 2017 di Desa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum,ucapnya
"Beberapa pasal yang diduga dilanggar oleh pelaksana adalah: