![]() |
| Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Lahgun Narkoba Polres Pamekasan |
BERITAMA.ID, PAMEKASAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan, berhasil melakukan penindakan terhadap 12 Laporan Polisi (LP) penyalahgunaan Narkoba.
Baca Juga:Forum N.G.O Madura Gelar Aksi Prihatin Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Tak Bayar Pajak Kendaraan
Terhitung sejak tanggal 1 Februari hingga 7 Maret 2020, dari 12 LP tersebut Satreskoba Polres Pamekasan berhasil meringkus 24 tersangka, 10 orang pengguna dan 14 orang pengedar.
