Lebib lanjut Kapolres Pamekasan harus memberikan tindakan tegas terhadap Aiptu SDT (anggota Polsek Pasean ) karena telah melanggar aturan dan kode etik karena terlibat kasus narkoba
Baca Juga:Pasien ODGJ Capai 43 Orang, Kapus Puskesmas Pasean Targetkan Kedepan Semua Bisa Disembuhkan
"Pencopotan dan pemberhentian jabatan merupakan bentuk ketegasan dan komitmen institusi polri kepada anggotanya yang melanggar aturan dan kode etik"jelasnya.
Reporter : Abdurahman