![]() |
| Foto : Beritama.id |
SUMENEP, (Beritama.id) - Mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, nomor 420/2438/101.1/2020 perihal perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona atau covid-19 di Jatim, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, kembali tindaklanjuti perpanjangan masa libur siswa.
Baca Juga:Pemkab Sumenep Gelar Takbir Akbar Iduladha 1446 H, Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Keagamaan
Dalam SE Gubernur Jatim yang turun pada tanggal 16 April 2020 itu, masa belajar siswa yang semula berakhir pada 21 April 2020, kini diperpanjang hingga 1 Juni 2020.
