![]() |
| Foto : Beritama.id |
SUMENEP, (Beritama.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, lakukan pemusnahan puluhan Barang Bukti (BB) dari tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di halaman belakang kantor Kejari setempat.
Diketahui, BB yang dimusnahkan tersebut berupa Senjata tajam (Sajam), Minuman Keras (Miras), dan narkoba jenis sabu-sabu. BB tersebut merupakan hasil penangkapan dari kasus Pidum dan Tipiring dari bulan November 2019 sampai bulan Maret 2020.
Baca Juga:Hari Sabtu dan Minggu Tetap Buka, Dispendukcapil Sumenep Optimalkan Layanan Ekstra untuk Masyarakat
“BB ini hasil penangkapan kasus sejak sejak November 2019 hingga Maret 2020,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Jamaluddin, pada awak media, Selasa (21/04/2020)
Sedangkan, jumlah banyaknya BB yang di musnahkan itu, yakni sabu-sabu seberat 109 gram dari 59 kasus, untuk Miras ada dua perkara dengan BB sebayak 56 botol anggur Mirah dan 12 botol Pros Bear.
Baca Juga:Bangkitkan Ekonomi Rakyat, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Gandeng Pegadaian Syariah
“Untuk Sajam ada puluhan diantaranya ada pedang, golok, celurit termasuk pula barang bukti lain, berupa baju, handphone, gelas dan 26 kertas togel,” paparnya.
Baca Juga:Direktur RSUDMA Sumenep Maknai Tahun Baru Islam 1445 Hijriah dengan Semangat 'Bismillah Melayani'
Dalam kesempatan itu, turut hadir perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Pengadilan Negeri (PN), Rutan Kelas IIB, dan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep. (red/Hendra)
