![]() |
| Foto : Beritama.id |
SUMENEP, (Beritama.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, lakukan pemusnahan puluhan Barang Bukti (BB) dari tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di halaman belakang kantor Kejari setempat.
Baca Juga:Diskoperindag Sumenep Dapat Anggaran Rp3,4 Miliar untuk Pembangunan Kawasan Industri Tembakau
Diketahui, BB yang dimusnahkan tersebut berupa Senjata tajam (Sajam), Minuman Keras (Miras), dan narkoba jenis sabu-sabu. BB tersebut merupakan hasil penangkapan dari kasus Pidum dan Tipiring dari bulan November 2019 sampai bulan Maret 2020.
“BB ini hasil penangkapan kasus sejak sejak November 2019 hingga Maret 2020,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Jamaluddin, pada awak media, Selasa (21/04/2020)
Baca Juga:DPRD Sumenep Terima Nota Keuangan APBD 2026, Bahas Fokus Kemandirian dan Pemerataan Kesejahteraan
Sedangkan, jumlah banyaknya BB yang di musnahkan itu, yakni sabu-sabu seberat 109 gram dari 59 kasus, untuk Miras ada dua perkara dengan BB sebayak 56 botol anggur Mirah dan 12 botol Pros Bear.
“Untuk Sajam ada puluhan diantaranya ada pedang, golok, celurit termasuk pula barang bukti lain, berupa baju, handphone, gelas dan 26 kertas togel,” paparnya.
Baca Juga:Polres Sumenep Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Warga Kecamatan Gapura, Korban Kecewa!
Dalam kesempatan itu, turut hadir perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Pengadilan Negeri (PN), Rutan Kelas IIB, dan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep. (red/Hendra)
