Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa terdampak COVID-19. Bukan berbentuk barang ataupun sembako, melainkan dalam bentuk uang.
BLT Terdampak Covid-19 Harus Uang Tunai Bukan Berbentuk Barang
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026