![]() |
| Foto : Beritama.id |
SUMENEP, (Beritama.id) - Sudah sampai satu bulan sejak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan putusan tentang rekomendasi penutupan tambak udang yang dinilai melawan aturan. Namun hingga saat ini tak kunjung ada kepastian.
Baca Juga:Atlet STKIP PGRI Sumenep Bawa Pulang 14 Medali Pada Ajang Porsenasma IV 2022 di UNP Kediri
Rekomendasi tersebut berdasarkan regulasi yang ada, apabila adanya tambak udang harus beroperasi di atas 100 meter di bibir pantai. Namun faktanya, tambak udang tersebut malah beroperasi di bawah 100 meter dari bibir pantai.
