"Dilokasi pekerjaan tersebut sama sekali tidak menemukan Papan informasi nama proyek sehingga terkesan disembunyikan dari publik ,karena sudah jelas sebagai mana disebut dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Proyek tanpa papan nama proyek dan Prasasti, melanggar Peraturan Presiden dan Undang-undang,"Tutupnya.(monir)
Proyek Lapen di Desa Toket Proppo Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Kini Mendapat Sorotan LSM
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026