Atas kelakuannya, keempat tersangka tersebut harus menikmati Idul Fitri 1441 dibalik jeruji besi, dan dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red/hendra)
Warga Sumenep Ditangkap Polisi Saat Ketahuan Jual Narkoba
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift