"Terlapor berikut BB-nya kemudian dibawa dan diserahkan oleh anggota intel Kodim 0827 Sumenep ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Baca Juga:Formasi Rekrutmen PPPK di Sumenep Segera Dibuka, BKPSDM Sebut Paling Banyak Dibutuhkan Ini
Berikut rincian narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan Elly Yanto, yakni ± 1,16 gram, 1,28 gram (Berat keseluruhan ± 2,44 gram), 2 pack plastik klip kecil merek G tik, 1 unit handphone merek Samsung warna biru kombinasi hijau, uang tunai sebesar Rp. 950.000,-, dan 1 buah timbangan elektrik merek Harnic warna silver.
Baca Juga:Pemkab Sumenep Terima Penghargaan dari Kemenkes RI, Dinkes P2KB: Kita Telah Bebas Frambusia
Atas kepemilikan narkoba tersebut, kini Elly Yanto dijerat pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RT) nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (red/hendra)