2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Baca Juga:Daftar Mutasi Perolehan Suara Partai Politik Di Kabupaten Bangkalan Berdasarkan Formulir DA 1
3.. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah. (Red/Yadi Mp)