![]() |
| Foto : Mitrapublik |
SURABAYA, (Beritama.id) - Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan pengawasan protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Sejak diundangkan, jajaran Pemkot Surabaya gencar melakukan sosialisasi Perwali itu ke berbagai bidang yang telah diatur dalam Perwali tersebut.
Baca Juga:Masih Bagus, Gedung Dispenduk Capil Probolinggo Bakal Direhab Anggaran Ratusan Juta Rupiah
Setelah seminggu melakukan sosialisasi, kini dilanjutkan dengan penerapan sanksi teguran. Bahkan, hari ini Rabu (17/6/2020), jajaran Pemkot Surabaya keliling ke hotel-hotel hingga mal-mal untuk melakukan penertiban protokol kesehatan itu.
