Suda'i berhasil menggondol satu unit Telfon Genggam dan Uang Rp.70.000 di lemari di dalam rumah korban dengan kerugian di taksir Rp.970.000.
Baca Juga:Rayon PMII Persiapan Sakera Lakukan Penyemprotan Disinfektan Pada Sejumlah Masjid di Pamekasan
Atas tindakannya tersebut pelaku disangkakan Pasal 363 dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan / Curat dan harus mendekam di Polres Pamekasan untuk menjalani proses lebih lanjut. "sumber rilis humas polres.