Sementara yang berhak menindak dalam aturan itu (dalam pesan) yaitu, Satpol PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Saat dikonfirmasi, Agus, Kabag Prokom Pemkab Sampang menyatakan bahwa, informasi yang beredar luas itu adalah tidak benar (Hoax)
Baca Juga:Dalam Acara Sosialisasi, Forkopimcam Bersama Kades se Kecamatan Sokobanah Sepakat Perangi Narkoba
"Setelah saya konfirmasi ke Humas Pemprov Jatim, informasi itu tidak benar," jelasnya. jumat (17/7/2020).