Sementara yang berhak menindak dalam aturan itu (dalam pesan) yaitu, Satpol PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Baca Juga:Bahas Tren Disinformasi Politik hingga Masa Depan Jurnalisme,Trusted Media Summit Hadir di Bali
Saat dikonfirmasi, Agus, Kabag Prokom Pemkab Sampang menyatakan bahwa, informasi yang beredar luas itu adalah tidak benar (Hoax)
"Setelah saya konfirmasi ke Humas Pemprov Jatim, informasi itu tidak benar," jelasnya. jumat (17/7/2020).