"Apanya yang tidak ada masalah, disitu sudah jelas dalam akta hibah, Yang menghibahkan adalah Kurniadi dan yang menerima hibah adalah Kurniadi, Terus Kurniadi itu sebagai apa, Kok tanah kas negara dihibahkan," kata Sajali, Kamis (6/8).
Baca Juga:Kasus Pembuangan Bayi, Komisi IV DPRD Sumenep Akan Panggil Sejumlah Pihak Termasuk Kepala Sekolah
Lebih lanjut, pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut mengatakan bahwa Kasat Reskrim tidak paham terkait laporan yang disampaikan LSM JCW karena posisinya yang masih baru.