Selain itu, dia menjelaskan bahwa pemanggilan saksi ahli yayasan menjadi kerahasiaan tim penyidik.
Baca Juga:RSUDMA Sumenep Menuju Platform Satu Sehat, Layanan Digitalisasi Siap Dijalankan Maret 2024
"Sudah tidak ada pemanggilan, hanya pemanggilan saksi ahli saja, setelah itu gelar," tukasnya. (Red/Hendra Mp)