Wawan sapuan menjelaskan, penyegelan itu adalah kesepakatan warga Tarogan terhadap tower yang sudah berdiri sekitar 23 tahun, namun tidak pernah memperhatikan keselamatan warga sekitar.
Baca Juga:Sosialisasi Program PTSL, Pemkab Bangkalan siap mengawal 40 Ribu Sertifikat Agar Tepat Sasaran
"Kita sudah melalui beberapa tahapan, sudah mengirim surat terhadap bupati, kepihak perizinan, DLH, pihak kepolisian, kecamatan, satpol PP terkait penolakan warga terhadap tower yang berdiri di sini," ujarnya (Minggu (16/08/2020).