Atas perbuatannya itu, Amsani dijerat pasal 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak, atau tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:Pengajian Umum dan Santunan Anak Yatim Masjid Al-Falah Pakong, Komunitas JLB Turut Berbagi
Nama : SAIFUL BAHRI ( kakak korban ), umur 30 th, pekerjaan Swasta, alamat Dsn. Mandar Ds Saur Saebus, kec. Sapeken kab. Sumenep.
Baca Juga:Sosialisasi Kesehatan di Ponpes, Puskesmas Ketapang Adakan Pembinaan di Poskestren Pangereman
Selain itu, barang bukti (BB) yang diamankan berupa celana panjang training warna hitam kombinasi garis putih merah merk “Adidas”, sebuah baju lengan panjang warna hitam kombinasi bunga warna putih.