AKBP Rama Samtama Putra Kapolres Bangkalan selaku penanggung jawab menjelaskan pelanggar dikenakan Pasal 94 ayat 6 huruf a Jo pasal 27A, jo Pasal 27B, jo Pasal 27C, jo Pasal 20A Perda tahun 2020 perda Provinsi Jawa Timur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Baca Juga:Hendak Menjual Emas Hasil Rampasannya ke Pasar, Pelaku Penjambretan di Bangkalan Dihajar Massa
"Pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker sebanyak 12 orang dan dikenakan biaya / denda Rp. 50.000," ujarnya.