SUMENEP, MaduraPost - Persoalan kerusakan lingkungan tidak cukup dibicarakan dari sisi dampak ekologis. Aspek hukum yang mengatur pertanggungjawaban atas kerusakan tersebut juga perlu dipahami, terutama ketika menyangkut pembuktian kesalahan dalam tindak pidana lingkungan.

Persoalan itu menjadi salah satu bahasan dalam kegiatan bedah buku “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026) sore.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Urgensi Penerapan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan dan Krisis Ekologis di Kabupaten Sumenep”.

Diskusi mempertemukan kalangan hukum, penyelenggara pemilu, legislatif, mahasiswa, hingga aktivis untuk membahas persoalan lingkungan dari perspektif hukum pidana.

Acara diawali dengan pemutaran video dokumenter yang menampilkan kondisi lingkungan. Tayangan tersebut menjadi pengantar sebelum peserta masuk ke pembahasan buku dan persoalan hukum lingkungan yang berkembang di masyarakat.

Diskusi dipandu Syafiqurrahman sebagai moderator. Sejumlah pemateri turut hadir, di antaranya Kamarullah, anggota Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep, serta Hosnan Abrori, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep.

Sementara itu, buku yang menjadi bahan utama diskusi ditulis Ribut Baidi, dosen Universitas Islam Madura Pamekasan sekaligus praktisi hukum.

Peserta kegiatan berasal dari kalangan mahasiswa dan aktivis. Di antaranya Koordinator BEMSU, Presiden Mahasiswa (Presma), serta puluhan aktivis yang mengikuti jalannya diskusi.

Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, mengatakan kegiatan tersebut tidak dirancang sebagai forum satu arah. Ia ingin bedah buku menjadi ruang interaksi yang memungkinkan peserta memberikan tanggapan, menguji argumentasi, sekaligus mendiskusikan persoalan hukum secara terbuka.